Polisi Ringkus Lima Pengedar Sabu di Batam

Konten Media Partner
21 September 2020 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kelima tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri meringkus lima orang pengedar narkoba dalam satu jaringan di lokasi berbeda di wilayah Kota Batam. 
ADVERTISEMENT
Lima pelaku berinisial Z, S, M, RS dan AF mereka diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada, Jumat (18/9). 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polda Herry Goldenhardt mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam.
"Kita temukan dari tangan pelaku barang bukti narkotika yang berbungkus kristal bening dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram," kata Herry, Senin (21/9). 
Polisi lalu melakukan pengembangan dan ditemukan RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance Kecamatan Batu Aji Kota Batam. 
"Tim menemukan 482 gram sabu disebuah koper coklat yang diduga disimpan di kediaman pelaku," ujarnya. 
ADVERTISEMENT
Dari tangan lima pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1.515 gram sabu serta beberapa unit handphone dan KTP. Lima pelaku digiring ke Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.