Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Bintan, Patok Tarif Rp 500-800 ribu

Konten Media Partner
5 Desember 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial FE (28) tersebut diamankan petugas di salah satu penginapan di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (2/12) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya pelaku diduga menjajakan gadis dibawah umur dan dewasa ke pria hidung belang.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kasus TPPO itu terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi. Di hari ke-9, operasi tersebut menyasar ke penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12) anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online," ujarnya, Senin (5/12).
Polisi mengintrogasi pelaku di salah satu penginapan. Foto: Ismail/kepripedia.com
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan perempuan baik berusia dewasa maupun anak dibawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.
Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku mendapat bagian.
"Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu FE mendapatkan bagian Rp 150 ribu sekali kencan. Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp 800 ribu dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450 ribu," jelasnya.
Ditanya sudah berapa korban yang dijual pelaku. Pihak kepolisian masih mendalaminya. Kini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.