Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Mantan Petinju di Batam

Konten Media Partner
22 Januari 2021 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan di Polsek Sekupang, Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan di Polsek Sekupang, Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama Satreskrim Polresta Barelang meringkus satu dari dua orang pengeroyokan pada Immanuel Sihombing (50) merupakan mantan petinju. 
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah Reno Apriyanto (33), ia dibekuk di bilangan Kecamatan Bengkong Rabu (20/1). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan. 
Sedangkan seorang rekannya yang ikut dalam kasus pengeroyokan tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"Di tangan pelaku berhasil disita beberapa pakaian yang digunakan ketika melakukan aksinya. Satu lagi masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian kepada wartawan, Jumat (22/1).
Pengeroyokan tersebut, merupakan buntut dari keributan antara pelaku dan korban terkait lahan batas rumah liar. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, lengan, perut, dan punggung akibat tikaman senjata tajam.
"Akibat itu terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan dan korban mengalami luka di bagian kepala dan perut dan punggung korban karena senjata tajam yang digunakan pelaku," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Sementara menurut pengakuan Reno, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tersulut emosi lantaran korban mengeluarkan kata-kata kasar.
"Korban itu memaki bapak saya dan memukul keponakan saya. Usai pengeroyokan saya kabur meninggalkan korban ke Bengkong," kata dia kepada wartawan. 
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya pelaku dijeret pasal 170 ayat 2 Sub 1e, 2e KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.