Polisi Sita 2 Kg Sabu dari Bandar Narkoba di Batam

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang saat menujukan barang bukti dua pelaku narkoba. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang saat menujukan barang bukti dua pelaku narkoba. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pelaku diduga bandar narkoba diamankan polisi saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/10).
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 2,08 kilogram yang akan diedarkan di Kota Batam.
"Jadi setelah adanya aduan masyarakat ada transaksi narkoba di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, kita selidiki, akhirnya ditemukan barang bukti sabu dibungkus dengan bungkus teh cina," kata Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan, jika barang haram tersebut dipesan seorang inisial HN kepada V yang kini masih buron dari Malaysia. Kemudian barang tersebut diantar melalui pesan kurir berinisial F yang juga DPO.
"Jadi F ini yang mengantar dua kilogram sabu melalui salah satu pelabuhan tikus di Bengkong. Barang ditaruh di pelabuhan lalu dijemput oleh HN," jelas dia.
Barang haram tersebut dipesan oleh inisal A DPO yang akan dijual oleh HN dengan harga Rp 760 juta. Jika terjual HN dapat keuntungan Rp 160 juta dan WB dapat 5 juta.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini komunikasi melalui handphone antara DPO dan HN. Sepakat kirim barang dari Malaysia dan letakan di pinggir pantai di Tanjung Buntung," ucap dia.
Kasusnya ini, kata dia, masih terus didalami pihaknya untuk mengungkap jaringan yang lainnya.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 114 jo 112 jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.