Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tanjungpinang, Total Sitaan Capai Rp 2,3 Miliar

Konten Media Partner
3 Desember 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bintan dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba yang diamankan di Tanjungpinang. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bintan dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba yang diamankan di Tanjungpinang. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan bandar narkoba berinisial, JK, alias Apek di kediaman Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang pada 20 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 1,6 kilogram, 199 butir ekstasi dan 1.238 butir happy five. Dan, jika dikalkulasikan total barang haram tersebut sekitar Rp 2,3 miliar. Terdiri dari, sabu senilai Rp 1,6 miliar, ekstasi dengan harga jual Rp 99,5 juta dan happy five seharga Rp 619 juta.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kasus itu terungkap dari laporan warga pada 20 November sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Bahwa dicurigai ada transaksi narkoba jenis sabu di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
"Atas dasar informasi itu anggota kita melakukan penyelidikan. Lalu didapati ciri-ciri seperti pelaku berada di Tanjungpinang. Lalu dilakukan pengejaran," ujarnya, Jumat (3/12).
ADVERTISEMENT
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 3.50 WIB anggota kepolisian mendapati pelaku berada di kediamannya. Disitu langsung dilakukan penggeledahan dan didapati 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan kertas koran, 10 paket sedang sabu dibungkus plastik,1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening.
Kemudian juga ditemukan pil ekstasi berjumlah 199 butir warna merah putih, 124 papan warna coklat silver berisikan 1.238 butir happy five.
"Kita amankan juga 1 tas plastik warna merah jambu, 1 unit imbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 tas plastik merek Gucci, 1 buah gunting, 4 plastik bening, 2 plastik bekas bungkus narkotika, Hp merek Nokia seri 105 dan 1 kotak coklat merek Reebok," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Tidar, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba dan pernah divonis penjara 5 tahun 1 bulan pada 2015 lalu. Namun, ia mendapat remisi sehingga bebas 2018 lalu.
Akibat melakukan penjualan narkoba pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
"Kita masih melakukan penyelidikan guna mencari tau asal usul barang. Sebab diketahui narkotika ini berasal dari luar," ucapnya.
Sementara itu, pelaku JK mengaku tidak mengetahui sosok pemilik asli narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five tersebut. Sebab dia tidak melakukan transaksi secara tatap muka.
ADVERTISEMENT
"Barang itu diletakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Lalu saya ambil disana," katanya.
Tiga jenis narkotika tersebut dibawanya ke rumah dan disembunyikan di dalam lemari. Kemudian akan dijual kepada pengguna narkotika yang berada di Pulau Bintan.
Dalam bisinis ini, kata ayah dua anak ini, narkotika yang ada ditangannya itu tidak dibeli secara kontan. Melainkan jika berhasil menjualnya dia akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.
"Kalau ada yang laku, duitnya akan saya transfer. Dari penjualan seluruhnya saya dapat bagian Rp 30 juta," sebutnya.
Jatah hasil penjualan narkotika sebesar Rp 30 juta itu akan digunakan dia untuk biayai hidup istri dan kedua anaknya. Namun baru mau transaksi pertama, polisi sudah mengetahui dan menangkapnya.
ADVERTISEMENT
"Istri tidak tau kalau saya jual narkoba. Sekarang saya sungguh menyesal," tutupnya.