Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional di Karimun

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku BLK saat digiring oleh personil Polres Karimun menuju ruang tahanan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku BLK saat digiring oleh personil Polres Karimun menuju ruang tahanan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Karimun menangkap satu tersangka kurir narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan internasional bersinisial BLK (32). Dari penangkapan tersebut, diamankan sabu seberat 2.145,19 gram.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, tersangka diringkus saat menuju Tanjungbatu Kundur melalui Pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam (KPK) pada Sabtu 10 Oktober 2020 lalu.
"TKP di Pelabuhan KPK, tersangka ini hendak menuju Tanjungbatu Kundur. Dan diamankan 10 Oktober 2020 lalu pada sore hari," ujarnya saat ditemui di Mapolres Karimun, Senin (19/10).
Kuat dugaan, bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar sabu asal Malaysia. Itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan terhadap komunikasi tersangka dengan seseorang yang kemungkinan berada di negeri jiran itu.
"Mereka tidak bertemu secara person to person. Modusnya barang di letak dan diambil. Dilihat dari bukti percakapannya itu komunikasi dengan orang yang bukan merupakan nomor ponsel Indonesia," kata dia.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka BLK. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut di ambil dari kawasan pinggir laut Costal Area Karimun untuk kemudian di bawa menuju Tanjungbatu Kundur.
ADVERTISEMENT
"Setelah sampai disana, barang juga nanti akan di letak sesuai komunikasi dengan pihak yang akan mengambil disana," jelasnya.
Dari kasus ini, polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 juta. Uang tersebut, sebagai upah untuk tersangka yang mengantar barang haram itu agar tiba di tempat tujuan.