Polisi Tangkap Pengedar Ganja Antar Pulau di Karimun

Konten Media Partner
16 Desember 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Karimun saat konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba. Foto : Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polres Karimun saat konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba. Foto : Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba antar Pulau bernama WH.
ADVERTISEMENT
WH ditangkap saat berada di jalan Ahmad Yani, depan Hotel Pelangi, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (11/12).
Dari dua TKP, polisi mengamankan total barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 5.653,08 gram dan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram.
"Lokasi kedua di Bukit Senang Teluk Air, total barang bukti diantaranya 5.653,08 gram ganja kering dan Sabu-sabu 0,35 gram,"ujar Waka Polres Karimun, Kompol Chaidir dalam konferensi pers nya, Senin (16/12)
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, menurut keterangan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Pulau Karimun dan beberapa pulau lainnya.
"Barang ini akan diedarkan di Pulau Karimun dan Luar Pulau Karimun, untuk barang bukti masih kita dalami dari mana," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman selama 7 tahun di dalam penjara.
"Pelaku ini residivis, kasusnya sama. Narkoba juga," jelasnya.
Sementara tersangka mengaku di upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kilogram barang narkotika oleh seseorang rekan nya yang berada di kota Batam.
"Dibayar Rp. 500 ribu perkilogramnya," ungkap pelaku kala ditemui di Mapolres Karimun.
Pelaku pengedar narkoba antar pulau yang ditangkap Satnarkoba Polres Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com