Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penggelapan Tagihan Listrik di Karimun

Konten Media Partner
29 September 2020 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepolisian resort Karimun menetapkan satu orang tersangka atas kasus penggelapan tagihan listrik warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Ninik Azalina (27).
ADVERTISEMENT
Penetapan itu setelah Ninik yang diketahui sebagai agen penerimaan pembayaran tagihan listrik tidak menyetorkan uang pelanggan pada bulan Agustus 2020 lalu kepada pihak PLN Rayon Tanjungbalai Karimun.
Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (28/9) setelah menindaklanjuti adanya laporan warga terkait penggelapan tagihan listrik tersebut.
"Tersangka melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN. Setelah pelaku menerima pembayaran tagihan, dia tidak menyetorkan tagihan itu ke PLN," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).
Kasus ini mencuat setelah salah satu warga yang terkejut lantaran tercatat sebagai pelanggan yang belum membayar tagihan pada bulan Agustus. Padahal, sebelumnya ia telah membayar tagihan tersebut sesuai jadwal.
Korban mengaku telah membayar tagihan sebesar Rp 1.940.000 pada 5 September 2020 lalu kepada tersangka melalui agen penerima pembayaran tagihan listrik atau agen Baran Rezeki.
ADVERTISEMENT
Kemudian, korban juga dilaporkan membayar tagihan senilai Rp 1.106.000 untuk pembayaran bulan Agustus.
"Tanggal 25 September 2020 pelapor mendapat surat peringatan bahwa PLN Tanjung Balai Karimun akan melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik dengan alasan pelanggan tidak membayar tagihan," jelasnya.
Ia selanjutnya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak PLN. Ia dinyatakan sebagai pelanggan yang belum membayar tagihan pemakaian listrik.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000. Setelah itu pelapor melaporkan ke SPKT Polres Karimun guna proses penyidikan di Reskrim Polres Karimun," ungkapnya.
Di samping itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa puluhan masyarakat yang juga dikabarkan mengalami permasalahan tersebut.
"Kita akan telusuri adanya korban lain, karena bukan hanya ini, diduga ada korban lain juga," tutupnya.
ADVERTISEMENT