Polisi Ungkap Sabu 46 Kg Jaringan Malaysia di Batam

Konten Media Partner
19 Januari 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polda Kepri memamerkan barang bukti sabu sebanyak 46 kilogram yang telah diamankan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polda Kepri memamerkan barang bukti sabu sebanyak 46 kilogram yang telah diamankan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polda Kepulauan Riau mengamankan 46 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Malaysia. Selain sabu, tiga tersangka kurir juga turut diamankan di wilayah Batam pada Minggu (16/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi begini dari ungkap kasus ini sebanyak 46 kg sabu berhasil disita dari tangan pelaku yang dikemas dengan plastik teh China," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, 46 kilogram sabu tersebut disita dari ketiga tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri. 
"Jadi berawal dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial N dan MD di parkiran foodcourt daerah Tanjung Uma Lubuk Baja Kota Batam," kata dia. 
"Dari tangan kedua tersangka kita berhasil menyita 1 kilogram sabu," tambah dia. 
Lanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan, didapatkan seorang tersangka berinisial MY dengan barang bukti 2 kilogram. Tersangka dibekuk di pinggir jalan di wilayah Sagulung, Batam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dari keterangan MY kepada polisi, bahwa masih terdapat barang bukti yang disimpan di gudang musholla Teluk Bakau Pulau Terong Belakang Padang dan ditemukan sabu sebanyak 8 kilogram. 
"Jadi usai dilakukan penggeledahan di gudang, dilanjutkan di rumah tersangka MY, dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di gudang rumahnya sebanyak 35 kilogram," kata Darmawan. 
MY mengungkapkan, barang haram tersebut dititip oleh seorang bandar yang akan didistribusikan di Batam.
"Ini masih pengakuan awal tersangka masih berbelit, masak ada orang nitip sabu yang tidak diketahui, dan kasusnya masih kita kembangkan untuk ungkap bandarnya," tegasnya. 
Sementara Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, tersangka diketahui profesi sebagai nelayan.
ADVERTISEMENT
"Ini berhasil kita menyelamatkan 350 ribu jiwa atas ungkap sabu 46 kilogram tersebut dari tangan tersangka," kata dia. 
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap bandarnya, karena ini dugaan barang lama," lanjutnya. 
Kombes Muji mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan upah besar yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika ada informasi tentang narkoba di lingkungan kita tolong sampaikan ke kami akan kita tindak lanjuti," pesan dia. 
Kini untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka dijerat pasal  114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 
ADVERTISEMENT