Polisi Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Batam, Omset Capai Rp 60 Juta Perhari

Konten Media Partner
10 Maret 2020 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan mobil operasional penambang. Foto: Rega/kepripedia.com
Tim Respon Cepat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindakannya melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (6/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus pasir ilegal berawal dari laporan masyarakat ditindak lanjuti tim Respon Cepat Subdit IV Ditreskrimsus.
"Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal dimaksud," kata Harry dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (9/3).
Dikatakan, dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh Tim TRC (tim respon cepat) subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 (sebelas) unit mobil lori, 4 (empat) unit escavator dan 4 (empat) buku rekapan hasil penjualan tambang.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers di Mapolda Kepri terkait tambang pasir ilegal. Foto: Rega/kepripedia.com
Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug pasir tersebut berinisial A dan T yang kini dalam pencarian. Lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tambang pasir ilegal yang diatur dalam pasal 158 dam 109 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan hukuman denda maksimal Rp10 miliar ini merupakan bentuk kepedulian Polda Kepri terhadap lingkungan.
“Oleh karena itu kami butuh peran aktif masyarakat dan media untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono tersangka penambang pasir ilegal nekat beraktivitas karena tergiur oleh keuntungan yang besar.
ADVERTISEMENT
“Omsetnya satu hari sebesar Rp 60 juta. Satu bulan mencapai Rp 1,8 miliar. Satu truck pasir hasil tambang ilegal dijual langsung ke masyarakat sebesar Rp 150 ribu per truck,” tutupnya.