
Pihak keluarga seorang karyawan PT Saipem di Karimun, provinsi Kepulauan Riau berinisial VT (35) mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
VT ditetapkan tersangka sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim per tanggal 9 November 2022 lalu setelah disangkakan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap DS di sebuah kontainer di lokasi perusahaan tersebut.
Namun pihak keluarga menduga bahwa penetapan status tersangka tersebut oleh penyidik Polres Karimun tidak sesuai dengan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pihak keluarga, Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli. Tetapi keterangan saksi tadi bisa kita batalkan dengan keterangan dua saksi lagi yang belum diperiksa," ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (30/11).
Selain itu, menurutnya, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana," terangnya.
Sementara istri pemohon perkara ini, RR, mengungkapkan jika sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
"Sempat mediasi pada 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang RO dan FA. Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami sempat bercerita bahwa memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai hierarki di perusahaan itu.
"Bulan 11 DS ini tidak mau melaksanakan perintah suami saya untuk mengambil dokumentasi ke lapangan. DS menolak dengan tidak, jadi suami saya yang merupakan Supervisor nya memberikan SP," terangnya.
"Dan situ lah dia memberitahukan kepada HR kalau dia dilecehkan oleh suami saya. Juga dia mulai bercerita kepada atasan suami saya lagi," tambah dia.