Pria di Bintan Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga 7 Kali

Konten Media Partner
24 November 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Bintan tega merudapaksa putri sambungnya yang masih berusia remaja dan duduk di bangki SMA. Perbuatan bejat tersebut bahkan sudah dilakukannya sebanyak 7 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan pihaknya saat ini sudah menahan pelaku berinisial DKP (30) di sel tahanan Mapolsek.
"Kejadian ini dilaporkan oleh adalah istri pelaku sendiri. Pelaporannya kita terima Jumat (18/11) kemarin," ujarnya, Rabu (23/11).
Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku tindakan merudapaksa putri tirinya itu sudah dilakukannya sejak Maret 2021 sampai November 2022.
Perbuatan itu dilakukan di rumahnya kawasan Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam perusahaan itu merayu dan membujuk putri tirinya hingga mau melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika rumahnya kosong. Yaitu saat istrinya bekerja dan kedua anak kandungnya tidak berada di rumah," katanya.
Menurut Suardi, tindakan tercela itu terungkap pada Kamis (17/11) lalu. Kala itu, ibu korban yang juga istri dari pelaku melihat korban dalam kondisi diam dan termenung seorang diri di rumah.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanyai, korban mengaku ayah sambungnya menampar wajahnya karena cemburu buta. Akibat mengetahui, bahwa korban sedang dekat dengan teman prianya.
"Korban itu dekat sama kawan pria. Jadi pelaku cemburu dan menampar wajah korban. Hal itu dicurigai oleh ibu dan tante korban, setelah digali akhirnya korban mengakui jika sudah digauli ayah tirinya sehingga ibunya lapor ke polisi," jelasnya.
Atas perbuatan tak senonoh tersebut pelaku dijerat karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.