Konten Media Partner

Program Kotaku di Batam Tuai Polemik, DPRD: Proyek Dihentikan Sementara

12 November 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek jalan dari program Kotaku di Kaveling Sangrilla, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Proyek jalan dari program Kotaku di Kaveling Sangrilla, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Pembangunan jalan di Kaveling Sangrilla, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Proyek tersebut merupakan dari program 'Kota Tanpa Kumuh' atau disingkat 'Kotaku'. Sumber pagu dari pemerintah pusat yang dikerjakan di RT 08 RW 06.
Warga menyoroti pengerjaan proyek itu karena disebut sebut pengerjaan jalan mulai dari blok A, B, dan C. Namun program tersebut tak sampai pada blok C.
"Jadi yang paling membuat kita bingung, Blok C di Kaveling Sangrilla, hanya tersisa 70 meter panjangnya," kata ketua RT 08, Faigi pada wartawan Sabtu (6/11) lalu.
Dia mendukung pembangunan jalan tersebut untuk kebersihan daerahnya juga. Namun, disayangkan apakah pembangunan sudah sesuai dengan gambar yang diberikan pemerintah pusat.
Hingga akhirnya ia kemudian menkonfirmasi kepada pihak Perumahan dan Permukiman (Perkimtan) Kota Batam yang turut terlibat mengawasi pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak sampai sana saja, bahkan Komisi III DPRD Batam langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Perkimtan dan instansi terkait pada Selasa (9/11) kemarin.
Komisi III DPRD Batam saat gelar dengar pendapat bersama Perkimtan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo dan anggota lainya. Di momen ini, Arlon dan Kepala Perkimtan, Eryudi Apriadi, sempat membahas pengawasan hingga terjadi polemik.
"Kita sudah dengar dari Perkimtan bahwa proyek tersebut dari Kementerian PUPR, jadi titik lokasi diambil di (sana) karena lokasi tersebut masuk kaveling," kata Arlon, Jumat (12/11).
Lokasi yang dipilih telah sesuai dengan aturan Wali Kota Batam yang diawasi oleh Perkimtam. Hanya saja, kata dia, karena ini proyek pembangunan dari pusat terjadi riak alias polemik sehingga pembangunan dihentikan untuk sementara.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulan akan ada peninjuan kembali dan untuk sementara diminta tidak ada lagi aktivitas dan stop," terang Alon.
Politikus Nasdem itu menekankan bahwa pembangunan dibuat untuk mensejahterahkan masyarakat.
"Nah karena ada polemik yang buat warga tak nyaman buat apa dilanjutkan pembangunan," tutup dia.
Dia juga menyebut mendukung penuh program tersebut dalam peningkatan infrastruktur. Akan tetapi karena menuai polemik di tengah masyarakat, sehingga pengerjaan jalan dihentikan untuk sementara waktu.
Sementara itu di lapangan terlihat papan plang proyek telah dipasang oleh pihak pelaksana yang bertuliskan untuk program Kotaku di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT Citra Mutiara Bangun Persada dengan Konsultan TMC PT Innerindo Dinamika
Dalam papan proyek Kotaku tidak dituliskan tanggal mulai pengerjaan. Sementara jumlah hari pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 12,06 miliar.
ADVERTISEMENT
Terlihat juga pengerjaan jalan itu bersebelahan dengan perumahan. Tepat di tengah-tengah antara perumahan dan kaveling. Sebenarnya proyek jalan ini sudah rampung di satu jalan namun polemik ini muncul sebelum RDP terlebih dulu RT/RW dibahas di tingkat kelurahan.