Program Multiple Entry Visa Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisman di Kepri

Konten Media Partner
6 Desember 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan Asing atau Wisman tiba di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan Asing atau Wisman tiba di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Luk Zaiman Prawira, menyampaikan dengan diberlakukan kebijakan Multiple Entry Visa atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) di wilayahnya akan berdampak pada meningkatnya kunjungan wisman kedepan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar untuk pariwisata Kepri. Karena, VKBP ini ini memungkinkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.
"Dengan kebijakan VKBP ini wisatawan diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia," ungkapnya, Selasa (6/12).
Selain itu, lanjut Luki, kebijakan VKBP ini juga dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
"Kemudahan Keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat," terang Luki.
Asisten II Pemprov Kepri ini juga menambahkan, pengguna VKBP ini hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia.
Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menunjuk Provinsi Kepri sebagi pilot project penerapan Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa.
“Ini merupakan bukti nyata kemudahan yang diberikan Pemerintah melalui keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan terhadap  pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19 selama 2 tahun terakhir ini,” kata Gubernur Kepri,  Ansar Ahmad.
ADVERTISEMENT