PSDKP Batam Akan Limpahkan Kasus Ilegal Fishing Kapal Vietnam ke Kejaksaan

Konten Media Partner
6 Maret 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat memantau ABK Kapal asal Vietnam mengisi biodata. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat memantau ABK Kapal asal Vietnam mengisi biodata. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam akan segera melimpahkan kasus ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal vietnam di laut Natuna Utara beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Batam.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui pendataan satu persatu anak buah kapal (ABK) dari 5 kapal ikan asing (KIA) ilegal itu, kapal pengawas telah menyerahkan barang bukti dan nahkoda kapal pelaku illegal fishing ke pangkalan PSDKP Batam.
"Iya, kapal pengawas sudar menyerahkan barang buktinya ke pangkalan," ujar Kepala PSDKP Batam, Salman Mokoginto, Jumat (6/3).
Dia mengatakan, setelah menerima data dari kapal pengawas, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan serta pemberkasan lanjutan. Kemudian, akan segera dilanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Sesuai dengan SOP nya, harus diserahkan dulu ke kita dari kapal pengawas. Kita lanjutkan penyelidikan serta pemberkasan. Barulah kita kirim berkasnya ke Kejaksaan," kata dia.
Sementara itu, terlihat di pangkalan PSDKP Batam, petugas pun masih mendata ABK dari 5 kapal ilegal tersebut. Para ABK menyebutkan nama, alamat dan pekerjaan mereka di kampung halamannya hingga perjalanan mereka menangkap ikan di Laut Natuna.
ADVERTISEMENT
Para ABK asal Vietnam ini pun berasalan tetap mencuri ikan di perairan Indonesia disebabkan karena ikan di perairan Indonesia khususnya di laut Natuna Utara memiliki banyak jenis ikan.
"Di Indonesia banyak ikan pak. Segar-segar lagi," ujar salah satu ABK yang sudah bisa berbahasa Indonesia, di rumah singgah PSDKP Batam, saat itu.
ads