PT Timah dan Nelayan Mediasi di DPRD Karimun Soal KIP di DU 747

Konten Media Partner
9 Desember 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mediasi di Gedung DPRD Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mediasi di Gedung DPRD Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Persoalan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Timah Tbk di wilayah DU 747, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun mulai menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdapat beberapa kelompok nelayan yang menolak aktivitas pengoperasian tiga unit Kapal Induk Produksi (KIP) milik PT. Timah di wilayah tersebut.
Ketua Nelayan Kecamatan Tebing Rohim mengatakan, kawasan yang menjadi objek tambang timah itu merupakan zona tangkap sehingga mempengaruhi ekonomi masyarakat nelayan sekitar.
"Alasan kami menolak karena wilayah itu adalah zona tangkap ikan satu-satu di Karimun, seluruh nelayan menangkap ikan disitu. Jika zona tangkap ikan kami itu sudah tidak ada, kemana kami mau mencari makan, ini menyangkut hajat hidup org banyak,"ungkapnya saat mengikuti Rapat mediasi bersama PT. Timah tbk di Kantor DPRD Karimun, Senin (9/12).
Namun, dalam rapat yang dimotori komisi III DPRD Karimun itu para nelayan akan kembali menggelar pertemuan bersama pihak perusahaan BUMN itu untuk mencari kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
"PT. Timah juga dimintakan untuk berkenan mengganti alat tangkap ikan yang lebih besar bagi nelayan sehingga bisa mencari ikan ke tempat yang baik lagi,"katanya.
Divisi Hukum PT. Timah tbk wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi, menyebutkan pihak perusahaan sejatinya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas tambang yang dilakukan.
Dia juga menjelaskan, secara teknis rangkaian eksplorasi yang dilakukan pihak perusahaan di wilayah tersebut
"Dalam hal ini kami menjelaskan apa yang dilakukan PT. timah, kami melakukan eksplorasi untuk menemukan titik yang memiliki banyak kandungan timah. Katakanlah PT. Timah memiliki ijin untuk penambangan di wilayah seluas 20 Ha, itu tidak semua di tambang, lebih dahulu mencari titik tertentu,"
ADVERTISEMENT
"Kami menangkap persoalan ini adalah mis komunikasi, bagaimana pun juga sesuai amanah UU wajib melakukan eksplorasi di lahan negara, hasil yang diperoleh juga akan masuk ke kas negara dan untuk masyarakat," tambahnya.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, anggota DPRD Kepri Zainuddin, anggota Komisi III DPRD Karimun, dan perwakilan para kelompok nelayan.
Suasana mediasi di Gedung DPRD Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com