PT Timah Tolak Usulan Nelayan, Eksplorasi di DU 747 D Berlanjut?

Konten Media Partner
11 Desember 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pertemuan Nelayan dan PT Timah di DPRD Karimun, Selasa (10/12). Foto : Khairul S/Kepripedia.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pertemuan Nelayan dan PT Timah di DPRD Karimun, Selasa (10/12). Foto : Khairul S/Kepripedia.
ADVERTISEMENT
PT. Timah tbk menolak usulan para nelayan yang keberatan dengan aktivitas eksplorasi di blok DU 747 D, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan lanjutan yang digelar di DPRD Karimun, Selasa (10/12), para nelayan mengusulkan PT Timah memberi kompensasi berupa pengadaan kapal 3 GT full Fiber mesin 16 PK, dan juga jaring tenggiri 50 utas, untuk setiap nelayan yang terdaftar.
Ketua komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengatakan pihak PT. Timah merasa keberatan dengan usulan yang di ajukan oleh para nelayan tersebut.
"Perusahaan keberatan dengan apa yang diminta nelayan, apalagi kalau perusahaan BUMN ketentuannya memberikan bantuan dalam bentuk dana CSR, makanya PT Timah menolak," ujarnya usai pertemuan nelayan dan PT Timah di DPRD Karimun.
Ady menyatakan, jika sebelumnya perusahaan BUMN itu bersedia menyalurkan kompensasi kepada para nelayan.
Selain itu, perusahaan juga bersedia memberikan sebagian hasil produksi yang didapat oleh PT Timah untuk para nelayan yang terdaftar di 22 KUB di Kecamatan Tebing.
ADVERTISEMENT
"Mereka memberikan kompensasi sebesar Rp. 720.000, dan juga akan diberikan hasil perolehan timah, pihak perusahaan akan memberikan sebesar Rp. 2.500 untuk perkilonya, ya nanti kalikan saja berapa hasil yang didapat PT Timah,"jelasnya.
Terkait aktivitas KIP di wilayah blok DU 747 D, kata Ady, PT Timah akan tetap melakukan penambangan meskipun para nelayan melakukan penolakan.
"Mereka akan tetap beroperasi, karena memang memiliki ijin dan dokumen yang lengkap. Selanjutnya, mereka koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada permasalahan hukum,"ungkapnya.
Para nelayan yang melakukan penolakan di wilayah DU 747 D. Foto : Khairul S/Kepripedia.