Puluhan Angkutan Umum dan Barang Tak Layak Jalan di Batam Terjaring Razia

Konten Media Partner
17 Juni 2021 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat razia pengumbar di depan kantor Dishub Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat razia pengumbar di depan kantor Dishub Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar razia dengan menyasar angkutan kota (angkot) dan angkutan barang sejak Rabu (16/6). Alhasil 23 kendaraan angkutan terjaring dalam razia tersebut karena sudah tak layak jalan.
ADVERTISEMENT
"Razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar) ini merupakan agenda yang digelar rutin di sejumlah titik terpisah di Batam. 29 kendaraan yang telah kita amankan, rata-rata buku KIR mati baik mobil bimbar maupun mobil barang," ungkap Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Batam, Edward Purba kepada kepripedia, Kamis (17/6).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, pemilik kendaraan yang telah mati buku KIR-nya umumnya beralasan karena lupa untuk kembali mengurus. Beberapa sopir mengaku pemilik mobil justru tidak mengabaikan KIR.
"Inilah alasan para supir, lupa KIR kembali, padahal masa uji KIR enam bulan. Supir sudah beritahu ke pemilik mobil bahwa KIR mati tapi pemilik selalu abaikan," ujarnya.
Edo berharap, razia ini menjadi shock therapy bagi pemilik kendaraan dan sopir agar tetap menaati aturan. Pasalnya, KIR berfungsi untuk melihat kelayakan dari satu kendaraan. Seperti kondisi rem, ban, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Mereka tetap ikut sidang di pengadilan sesuai tanggal yang ditentukan. Dan pengurusannya sudah bisa dilakukan," katanya.
Edo mensinyalir bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik mobil, bagi yang KIR mati dapat melakukan uji kembali.
"Hal ini guna kepentingan untuk mereka sendiri, kita cek semua kelayakan mobil, mana tak layak kan bisa diganti, inilah tujuan dari KIR," sebut dia.
Dijelaskannya, pada bulan Maret 2021 lalu Dishub Batam telah menjaring sebanyak 3.214 unit kendaraan angkutan orang termasuk dalam kategori tidak layak operasi.
Usia ribuan kendaraan itu pun diketahui telah melewati batas maksimal sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 15 Tahun 2008.
Dari 3.214 unit kendaraan tersebut, 366 unit merupakan kendaraan di trayek utama. Sedangkan 1.603 unit kendaraan termasuk trayek cabang dan 1.245 unit lainnya adalah taksi.
ADVERTISEMENT