Pungli SPJK, Mantan Kadis dan Kabid Dishub Batam Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Agustus 2021 13:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus pungli Dishub Batam. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus pungli Dishub Batam. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya memvonis dua terdakwa kasus punguran liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam masing-masing 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa yakni Kepala Dishub Batam 2018-2021, Rustam Efendi dan Kepala bidang, Hariyanto. Selain hukuman kurungan, keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Jonni Gultom dan Yon Efri di PN Tanjungpinang, Senin (16/8) kemarin.
"Menghukum terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan hukuman masing -masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Eduart dalam persidangan secara virtual.
Kadishub Batam, Rustam Efendi, mengunakan rompi orange saat ditahan Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Dalam amar putusannya, Eduart menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 nomor 65 ayat kesat KUHP.
ADVERTISEMENT
Mendengar putusan itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU, Dedy Simatupang, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan masing -masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan hakim lebih ringan 6 Bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dimana, JPU menuntut dua terdakwa kasus pungli tersebut masing-masing 4,5 tahun penjara. Sekaligus, denda sebesar Rp 200 juta subsider subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya JPU Kejati Batam menetapkan 2 terdakwa dalam kasus Korupsi pungli SPJK di Dishub Batam. Yakni, Kepala Dishub Batam 2018-2021, Rustam Efendi dan Hariyanto, selaku Kabid-nya.
ADVERTISEMENT
Dari kesaksian sejumlah saksi dibeberapkan bahwa pungli tanpa dasar hukum pengurusan SPJK di Dishub Batam ini, sudah berlangsung sejak 2014.
Salah satu saksi, Syafrul sebagai Kabid Transportasi darat kepada Majelis Hakim mengungkapkan, jumlah pengurusan SPJK pada 2018 hingga Maret 2021 ada sebanyak 673 SPJK.
Kemudian pada 2019 ada 816 SPJK dan 2020 sebanyak 665 SPJK, dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.154 SPJK, dan jika dikali Rp850 ribu per SPJK maka nilai pungli yang diperoleh terdakwa Heriyanto dan Rustam Effendi Rp1,4 miliar.
Praktik korupsi tersebut bahkan diketahui dilakukan saat jabatan Kepala Dinas Perhubungan kota Batam masih dijabat oleh Zulhendri (saat ini menjabat sebagai Kepala dinas Kominfo Kepri).
**
ads kepripedia.com