Pura-Pura Mancing Jadi Modus Pelaku Selundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Konten Media Partner
8 Juli 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polres Bintan terus melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengantarkan PMI ilegal melalui jalur laut ke Malaysia yang dilakukan 7 tersangka.
ADVERTISEMENT
Terbaru diperoleh fakta, untuk mengelabui petugas yang patroli di kawasan perairan tersebut, para tersangka berpura-pura sedang memancing.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan para tersangka ini memang menggunakan boat pancung yang dilengkapi alat pancing ikan. Mereka akan berpura-pura memancing di perairan antara Bintan-Malaysia saat mengirimkan PMI.
"Jadi berkedok sedang memancing itulah yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas. Sehingga bisa mengantarkan PMI itu sebanyak 4 trip," ungkapnya.
Ia menerangkan, selama menjalankan bisnis tesebut tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Maka keuntungan yang diraup oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 400 jutaan.
"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, menurut Tidar, mereka baru menjalankan bisnis perdagangan orang ini pada Juni 2022. Namun, meski terbilang baru mereka sudah melakukan pengiriman PMI sebanyak 4 kali trip
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mengantarkan 8 orang sekaligus dengan boat pancung bermesin tempel 40 PK dari Bintan ke Malaysia. Maka jumlah PMI yang sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara tidak sah dalam 4 trip itu sebanyak 32 orang.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia.
"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT