Ramadhan di Karimun: Salat Tarawih di Masjid, Jumlah Jemaah Dibatasi

Konten Media Partner
8 April 2021 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Agung Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Agung Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menerbitkan surat edaran nomor 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam edaran itu disebutkan, setiap Masjid, Surau, dan Musholla diperbolehkan menggelar salat tarawih, namun dengan mematuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan.
Jumlah jemaah yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap menjadi prioritas pelaksanaannya.
"Jumlah kehadiran jama’ah paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid, Surau dan Musholla yang ada," ungkap Plh Bupati Karimun, M Firmansyah, dalam surat edarannya.
Sama halnya untuk peringatan Nuzulul Quran nantinya, hal tersebut juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan.
"Pengurus Masjid, Surau dan Mushola wajib mengingatkan jama'ah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan," kata Firmansyah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, humas Masjid Agung Karimun, Iash Maulana menyebutkan bahwa masyarakat diwajibkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah dan mengenakan masker.
"Kemudian jika kondisi badan sedang tidak sehat, agar tidak memaksakan diri datang ke Masjid," ungkapnya.
Diketahui, Ramadhan tahun ini menjadi kali kedua sejak merebaknya pandemi COVID-19. Di mana pada tahun 2020, Pemkab Karimun meniadakan pelaksanaan salat tarawih di Masjid.