news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ratusan Guru ASN di Kepri Demo Gubernur karena Tunjangan Belum Cair

Konten Media Partner
11 Maret 2019 13:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 karentusan guru unjuk rasa pertanyakan tunjangan sertifikasi di halaman Kantor Gubernur Kepri
zoom-in-whitePerbesar
karentusan guru unjuk rasa pertanyakan tunjangan sertifikasi di halaman Kantor Gubernur Kepri
ADVERTISEMENT
Ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kepulauan Riau, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Mereka mempertanyakan dana sertifikasi triwulan IV tahun 2018 serta dana tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu guru, Diah, mengatakan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum juga ada kejelasan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
"Kami tidak setuju akan dilakukan besok dan hanya perwakilan saja. Secara hierarki, jika Gubernur tidak ada, maka kami ingin bertemu dengan Pak Wakil Gubernur bertemu kami di sini," katanya.
Audiensi di lapangan upacara Kantor Gubernur pun berlangsung alot. Para guru yang diarahkan melakukan audiensi keesokan harinya pun menolak kesepakatan itu.
ADVERTISEMENT
"Pak Gubernur saat ini sedang tugas di Jakarta. Pak Gubernur bersedia menemui perwakilan bapak/ibu, tapi besok hari," kata Kadisdik Kepri, Muhammad Dali, saat bertemu para guru.
Dali menjelaskan, pemberian tunjangan sertifikasi guru sebenarnya merupakan kebijakan pusat. Pembayarannya dilakukan melalui APBN. Hal itu sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 untuk memberikan tunjangan pada guru yang tersertifikasi.
Untuk dana sertifikasi yang belum dibayarkan saat ini, permasalahannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri untuk pembayaran triwulan IV 2018.
"Permasalahan dana sertifikasi guru tersebut belum terbayar disebabkan masih ada kelengkapan administrasi yang belum lengkap. Ada yang datanya salah, sehingga memang masih ada yang belum dibayarakan," ujarnya.
Bagi yang datanya sudah lengkap, tambah Dali, untuk triwulan IV 2018 sudah ada yang dibayarkan. Dan yang belum, datanya terus diperbaiki dan akan dibayarkan dengan bentuk carry over (kurang bayar) di tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, dana sertifikasi triwulan IV itu sebenarnya sudah ada, dan tersedia di Kasda Kepri, cuma kalau untuk mengeluarkan diperlukan kelengkapan administrasi dari Kementeriaan berupa Surat Keputusan Tunjunagan Profesi (SKTP) dari Menteri Pendidikan berupa carry over dana 2018 yang dibayarakan pada 2019," katanya.
Pada Desember 2018, sebagian dana sertifikasi guru tersebut ada yang sudah dibayarkan, atas dana tunda salur APBN yang dikucurkan akhir Desember tahun lalu. Sementara sisanya, di-carry over di tahun 2019 oleh pusat sebanyak 500 orang lebih.
"Jadi dari 2.500 guru dan ASN pengawas di Kepri, lebih kurang ada 500 guru yang dana sertifikasinya dari pusat di-carry over ke 2019," katanya.
Sedangkan mengenai gaji 13 dan 14 tahun 2018, untuk guru di Provinsi Kepri, dikatakan M Dali tidak dapat dibayarakan Pemerintah Provinsi. Karena sesuai dengan PP nomor 18 dan PP nomor 19, ada keterbatasan dana daerah untuk membayar.
ADVERTISEMENT
Memang, tambah dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri menyatakan, dapat memberikan/membayarkan gaji 13 dan 14 pada guru yang daerahnya sudah memiliki anggaran atau sudah dianggarkan serta daerah yang memiliki ketersediaan dana.
"Kepri pada saat itu tidak dapat membayarakan karena alokasi dananya tidak ada dan tidak diusulkan pada APBD. Dan pada saat itu APBD Kepri juga mengalami defisit," ujarnya.
Penulis: Umay Editor: Wak JK