Ratusan Karyawan Travel di Bintan di-PHK, Akibat COVID-19

Konten Media Partner
10 Maret 2020 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi turis China. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis China. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Perusahan travel agent di Bintan, Kepulauan Riau terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ratusan karyawannya akibat wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan travel khusus turis China yang berbasis di Lagoi, Bintan, berinisial SJ dikabarkan telah melakukan pengajuan PHK pada akhir Februari lalu. Dari informasi yang peroleh, diketahui sekitar 150 karyawan yang akan merasakan PHK.
Hal itu kemudian dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan Indra Hidayat. Ia menyebutkan jika pihaknya saat ini sedang mengawasi proses PHK terhadap ratusan karyawan SJ tersebut.
"Prosedurnya, perusahaan harus mengajukan izin ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami nunggu keputusan itu," terang Indra saat dihubungi kepripedia, Selasa (10/3).
Indra yang saat dikonfirmasi sedang mengikuti agenda Kemendagri di Bandung itu menyebutkan, rencana PHK karyawan SJ berlaku sejak 1 Maret 2020 lalu. Namun saat ini masih melalui prosedur yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Prosedur tersebut harus dikawal, lanjut Indra, agar hak karyawan dan kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sebaik-baiknya, termasuk mengenai pesangon.
Salah satu destinasi wisata di Bintan. Foto: Destinasian on kumparan
"Sebelumnya, kita sudah pendekatan supaya perusahaan tidak ambil keputusan PHK. Namun, perusahaan tidak bisa memaksakan diri, karena pemasukan tidak nutup untuk operasional bulanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan jika travel yang memang mengkhususkan diri untuk turis China sangat merasakan dampak menurunnya wisatawan akibat virus corona akhir-akhir ini.
Selain SJ, perusahaan travel untuk turis China di Agro Resort Bintan, On Base juga merasakan dampak tersebut. Disebutkan jika On Base sendiri telah merumahkan 200 lebih karyawannya.
"On Base juga merumahkan karyawannya, tapi sampai kapan waktunya tidak ditentukan," sebut Indra.
Mengenai perusahaan yang merumahkan karyawan, Indra menjelaskan jika sesuai edaran Menteri perusahaan wajib membayar gaji dan tunjangan pokok. Namun, apabila perusahaan tidak sanggup, maka harus ada kesepakatan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang PHK, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk adakan pelatihan vokasi. Karyawan harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Nanti sertifikat keahlian bisa mereka gunakan untuk melamar ke tempat kerja lain."
"Sementara, langkah itu dari kami (Disnaker) terkait dampak PHK," tutupnya.