Razia Jelang Ramadhan, 5 Kafe di Batam Terjaring Jual Mikol Tanpa Izin

Konten Media Partner
12 April 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek izin salah satu kafe di Batam. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek izin salah satu kafe di Batam. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung, Kota Batam, kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol) tanpa izin. Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4) malam kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait bergerak dari Batam Kota hingga ke Sagulung.
Untuk di Batam Kota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua gelper yang didatangi petugas, yakni Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
"Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan," kata Salim dalam pesan tertulis, Senin (12/4).
Petugas saat mendatangi salah satu kafe di Batam. Foto: Istimewa.
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut yakni Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe.
ADVERTISEMENT
Untuk Sarie Kafe, tidak mengantongi izin sehingga harus diberikan surat pernyataan oleh tim. Kemudian Warung Kafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan, kafe sudah tutup.
"Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi," ujarnya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran yang hanya mengantongi izin restoran. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
"Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas," ujar Salim.