Rekam Jejak Kadis Perkim Kepri Disebut Terlibat Korupsi Tugu Cangkul di Lingga

Konten Media Partner
12 Juli 2022 22:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk berisikan kritik terhadap Kadis Perkim Kepri, Said Nursyahdu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk berisikan kritik terhadap Kadis Perkim Kepri, Said Nursyahdu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Spanduk tidak bertuan bertuliskan "Kami selaku bawahan Dinas Perkim tidak tahan ketika rapat dilarang bawa HP karena takut direkam, karena berbicara tentang komitmen jatah Kadis" viral di beberapa jalan protokol di Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Spanduk tersebut secara terang-terangan mengarah kepada salah satu oknum Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu ada juga spanduk yang mengarah kepada orang yang sama dengan tulisan "Tunda bayar tahun lalu di dinas perkim, kami dimintai jatah untuk kadis, kami sudah banyak hutang bahan ditambah minta jatah untuk kadis."
Kedua spanduk tersebut di pasang oleh Orang tidak dikenal (OTK), di tempat-tempat umum di sejumlah ruas jalan di Pulau Dompak, pusat perkantoran pemerintah Provinsi Kepri. Saat ini jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dijabat oleh Said Nursyahdu yang merupakan salah satu putra daerah asal Kabupaten Lingga.
Said Nursyahdu dilantik menjabat sebagai Kepala DPKP Provinsi Kepri pada 17 Februari 2022 lalu, melalui hasil open Bidding secara terbuka yang diikutinya pada Agustus 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelum duduk dijabatannya sekarang ini, Said Nursyahdu, sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lingga dan sempat menduduki beberapa jabatan penting di Kabupaten Lingga termasuk Kepala Dinas perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu.
Di Kabupaten Lingga Said Nusyahdu tidak asing lagi bagi masyarakat dan pejabat di kalangannya, bahkan dalam beberapa kasus pengerjaan proyek bermasalah nama Said Nusrsyahdu sempat dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Salah satu proyek mentereng yang melibatkan adik kandung dari Kadis Perkim Provinsi Kepri ini adalah pembangunan Tugu Agrominapolitan atau dikenal Tugu Cangkul di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara. Dimana saat pelelangan proyek tersebut, Said Nursyahdu juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga sempat dijabatan yang sama di masa kepemimpinan H Daria.
ADVERTISEMENT
Proyek dengan nilai Rp 2,99 miliar yang dikerjakan pada 2017 menggunakan APBD Kabupaten Lingga, tersebut masuk di meja hijau hakim dan menetapkan beberapa orang tersangka salah satunya adalah keluarga dari Said Nursyahdu.
Kasus yang di lidik oleh Polda Kepri tersebut, menetapkan 4 tersangka dengan kerugian negara lebih dari Rp 234 juta pada 2020 lalu.
Di antaranya Agus Fitrianto ST, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian, Hayatulah Akbar SH selaku direktur PT AMKA pemenang lelang. Selanjutnya, sub kontraktor, Rahimin Jalil dan Said Febri Santosa ST.
Saat Penanganan kasus tersebut pun nama, Said Nursyahdu, juga sempat terseret. Yang bersangkutan bahkan berkali-kali dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai Kepala Dinas PU Lingga selaku penanggungjawab.
ADVERTISEMENT
JPKP Kepri Pernah Minta Kadis Dicopot
Saat dilantik menjadi Kadis Perkim Kepri Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) juga pernah meminta Gubernur Kepri untuk mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu.
Alasannya karena yang bersangkutan diduga tersandung persoalan proyek Tugu Agrominapolitan atau lebih dikenal dengan Tugu Cangkul di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga.
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi berkomentar dalam salah satu statmennya di media. "Pak gubernur tolong copot bawahannya yang berani menumbalkan orang lain demi keselamatan pribadinya. Kenapa bisa kepala dinas yang pernah bermasalah mengenai Tugu Cangkul di Kabupaten Lingga jadi kepala dinas di salah satu dinas Provinsi Kepri," ujarnya seperti dilansir salah satu media lokal di Kepri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut Polda Kepri menetapkan empat orang tersangka yaitu Rahimin Jalil sebagai Dirut CV Firman Jaya, kemudian Terdakwa Haitul Akbar SH alias Pepen selaku pemilik PT.Andika Multi Karya Abadi sebagai pemenang tender. Ada juga Agus Fitrianto selaku Pejabat Pembuat Komitrmen (PPK) dari dinas PUPR Lingga dan terdakwa Said Febri Santosa ST selaku konsultan pengawas proyek yang tidak lain adalah adik kandung dari Said Nursyahdu.