Rekrut Korban via Medsos, 5 Pelaku Pengirim TKI Ilegal di Bintan Ditangkap

Konten Media Partner
15 September 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima penyalur TKI ilegal di Bintan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima penyalur TKI ilegal di Bintan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus lima pelaku yang diduga berperan sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal Tanjung Uban, Bintan, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
Para pelaku yakni bernama Andi (33), Abdul Musawir (32), Aris Manulang (28), Mudtiadi (41), dan Susanto (39).
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, mengatakan bahwa peran kelima pelaku berbeda-beda, ada yang melakukan penjemputan terhadap korban hingga menunggu di atas kapal yang akan digunakan untuk memberangkat para TKI ilegal tersebut.
"Jadi untuk penjemputan korban adalah Mudtiadi dan yang berperan sebagai penjaga kapal Susanto," ungkap Donny, dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Donny menjelaskan, modus para pelaku dengan memberikan pengumuman lowongan kerja dengan upah cukup tinggi melalui media sosial. Tujuh orang warga asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban aksi pelaku.
"Para korban direkrut dengan cara info di medsos dijanjikan gaji besar. Sementara korban harus bayar dulu untuk bisa tiba di Kepri sebelum diberangkatkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil keterangan, aksi para pelaku ini sudah berlangsung sebanyak lima kali. Mereka memberangkatkan calon korbannya menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
"Pelaku mendapatkan hasil kuntungan mencapai Rp 2 juta dan Rp 3 jutaan dari hasil kejahatan tersebut," jelasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya tiket pesawat keberangkatan korban dan beberapa unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.