Remaja Residivis di Tangkap Setelah Mencuri di Rumah Warga di Karimun

Konten Media Partner
10 Desember 2019 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono (tengah) menunjukan barang bukti hasil pencurian. Foto : Khairul S/Kepripedia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono (tengah) menunjukan barang bukti hasil pencurian. Foto : Khairul S/Kepripedia.
ADVERTISEMENT
Seorang remaja bernama Debi Wahyu Fernando bin Dodi Wijaya (19) kembali ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Harapan, Tebing, Karimun, Senin (02/12).
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan dengan masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah korban, lalu menggasak beberapa barang berharga yang berada di dalam rumah korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan aksi pelaku itu diketahui saat korban mencari satu unit handphone yang diletakan di samping tempat tidur dan mendapati dalam kondisi sudah hilang.
"Habis shalat shubuh korban mau mengambil Hp yang di letak di samping tempat tidur, tapi sudah tidak ada. Kemudian korban memeriksa jendela sudah bergeser," ujarnya di Mapolres Karimun, Selasa (10/12).
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak satu unit handphone merek Oppo type A3s, satu buah jam tangan dan satu buah tas Polo.
"Setelah mengambil barang-barang tersebut pelaku langsung melarikan diri melalui jendela yang di buka tadi,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu diamankan Satreskrim Polres Karimun di sebuah warnet di kawasan Ruko Padimas, Sabtu (7/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Tersangka saat di wawancarai awak media di Mapolres Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.