Residivis Kasus Narkoba Diamakan Satres Narkoba di Karimun

Konten Media Partner
17 Maret 2019 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya saat menggelar Press Realise di Mapolres Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya saat menggelar Press Realise di Mapolres Karimun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rico alias Ripen salah seorang residivis narkoba, kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Karimun karena berupaya mengedarkan Narkotika jenis pil ektasi di Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya menuturkan, tersangka rencananya akan mengedarkan barang haram sebanyak 500 butir tersebut ke beberapa pulau yang tersebar di Kabupaten Karimun.
"Rencananya barang tersebut akan di edarkan ke beberapa Pulau yang ada di Karimun. Selain itu, menurut keterangan tersangka, barang itu sudah ada yang memesan," kata Gima dalam keterangan resminya di Mapolres Karimun, Minggu (17/3/2019) pagi.
Barang tersebut dari pengakuannya berasal dari Tanjungpinang, dengan modus melemparkan ke depan rumah pemesan.
"Jadi modusnya dilakukan dengan melemparkan barang ke depan rumah," jelas Gima.
Rico, diketahui baru menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2018 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia diamankan bersama satu orang rekannya yakni Kunci bin Robani.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Karimun.
"Jika ada tersangka baru dan harus kita kembangkan ke Tanjungpinang maka akan lakukan," ucapnya.
Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 1 hingga Rp. 10 Milyar.
Penulis : Khairul
Editor : Wak JK