Residivis Pencurian Rumah Kosong Santai Meski Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis Pencurian Rumah Kosong Santai Meski Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Meldina Putra (26) terlihat tenang meski ditangkap polisi, karena ulahnya yang diduga melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Batu Aji dan Sagulung.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 21 kali, dengan mencari target rumah yang tidak berpenghuni.
"Saya dari tahun 2018 bulan Agustus sudah melakukan aksi pencurian rumah kosong di wilayah Batam dan Batu Aji dua kali terakhir di Puskopkar," kata Meldina pada pewarta selang ekspose di Polsek Batu Aji, Jumat (18/10).
Ia mengatakan, dirinya masuk ke Batam sejak 2015, lalu pernah berkerja sebagai supir truk, karena penghasilan minim dibidang supir, ia ikut melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya ia ditangkap oleh Polresta Barelang.
"Saya juga pernah ditangkap Polresta Barelang beberapa tahun lalu dengan kasus Curanmor dan dihukum dibalik jeruji besi selama 2 tahun lebih," ucapnya.
Seusai itu, ia kembali menghirup udara bebas dan tinggal di Simpang Dam bersama dengan rekannya yang berinisial F dan Y yang merupakan teman Putra untuk melakukan pencurian rumah kosong yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Saya bersama F dan Y mecuri di Wilayah Bengkong dan Sagulung hingga Batu Aji," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, sasaran pertama di rumah korban adalah barang berharga hingga televisi dan handphone.
"Untuk masuk ke rumah mereka memang cukup ahli dalam memantau suasana dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis," sebutnya.
Kapolsek Batu Aji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat dan ditindak lanjuti.
"Pelaku diamankan di bilangan Simpang Dam, pada 5 Oktober 2019," kata Syafruddin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kapolsek juga menhgimbau agar peran RT/RW untuk mendata kembali warganya terutama bagi yang kos.
"Ini untuk keamanan kita bersama sehingga menyempit peluang pelaku pencurian rumah kosong," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK