Ribuan Liter Air Zamzam Dimusnahkan Bea Cukai Batam

Konten Media Partner
16 Juni 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pemusnahan air zamzam oleh Bea Cukai Batam dengan cara dicurahkan ke tanah. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan air zamzam oleh Bea Cukai Batam dengan cara dicurahkan ke tanah. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2.607 liter air zamzam tanpa izin edar dimusnahkan oleh Bea Cukai Batam. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun ke tanah mengunakan satu unit alat berat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, menyebutkan air zamzam dan sejumlah barang lain yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2005-2021. Barang-barang tersebut tidak memilik izin edar dari BPMO.
"BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," kata Susila kepada wartawan di lokasi pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Rabu (16/6).
Dijelaskannya, selain air zamzam juga dilakukan pemusnahan kayu sebanyak 26.584 batang dan rokok dari berbagai merek 86.402 bungkus, kasur/matras/tiam sebanyak 438 pcs. Serta bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi 2.700 kg dan karpet balpress sebanyak 74 kg.
ADVERTISEMENT
"Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 1,03 miliar," jelasnya.
Semua barang tersebut, lanjut Susila, tidak ada tuan atau tersangka lantaran, seperti air zamzam itu sifatnya bukan pelanggaran.
"Barang itu diimpor, dan diberikan tengang waktu untuk diekspor namun karena tak sanggup sehingga dimusnahkan," tambah dia.
Susila menambahkan, pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Susila.
ADVERTISEMENT
Menurutnya tegahan ini merupakan hasil kerjasama antara instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
***

Tonton video dari kepripedia berikut :