Rokok dan Miras Ilegal di Batam Dirazia, Potensi Kerugian Negara Rp 42 Miliar

Konten Media Partner
18 Oktober 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai Batam saat operasi rokok dan miras ilegal di beberapa wilayah di Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai Batam saat operasi rokok dan miras ilegal di beberapa wilayah di Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Bea Cukai Batam kembali mengamankan sejumlah rokok dan minuman keras diduga ilegal yang beredar di kios-kios serta minimarket di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah rokok yang diamankan yakni di antaranya bermerek H&D, Luffman dan H Mind.
"Dari penindakan ini kita berhasil mengamankan sebanyak 63,44 juta batang rokok," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo melalui Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani pada kepripedia, Senin (18/10).
Sementara itu, ada sekitar 553,1 liter miras ilegal dari berbagai merek diamankan.
"Jadi nilai barang yang kita amankan Rp 65,8 miliar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar," kata dia.
Ambang menyebutkan, pihaknya sengaja menggelar operasi cukai (opcuk) untuk memberantas mafia ilegal dan persaingan bisnis yang tidak sehat dikalangan produsen legal dengan yang ilegal.
Menurutnya, hal ini memang menjadi perhatian pemerintah yang berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan inipun juga sejalan dengan program berjuluk 'Gempur Rokok Ilegal' yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang serentak se-tanah air," tambah dia.
Disebutkannya, sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021 pihaknya sudah berhasil melaksanakan penindakan di sebanyak 20 lokasi berbeda.