Rokok Diduga Merek Ilegal Marak Beredar di Batam

Konten Media Partner
19 September 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Pasar peredaran rokok diduga ilegal bermerek H&D di wilayah Kota Batam cukup luas. Ini terlihat diberbagai kios-kios yang menjajakan rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran di kawasan Sagulung-Batu Aji, Batam, Minggu (19/9), rokok tersebut dijual dengan harga yang terbilang murah, sehingga menjadikannya cukup populer di pasaran.
"Rokok H&D dibandrol eceran Rp 10 ribu dengan harga satu slopnya Rp 82 ribuan. Harga ini jauh murah dari para rokok-rokok yang pita cukai," ujar seorang pedagang kios, Misliana.
Dari langkah elisitasi yang dilakukan tim kepripedia, salesman produk rokok tersebut akan datang setiap sepekan sekali untuk memasok rokok-rokok tersebut ke kios pengecer. Meski juga memasok merek lain, namun H&D menjadi yang paling laris dan diburu pembeli.
"Mungkin karena murah ya, diburu selalu rokoknya. Terkadang stok kerap habis dalam satu pekan," ujarnya.
Tentu saja, keberadaan rokok ilegal seperti ini akan sangat merugikan negara. Sayangnya, hingga sekarang belum diketahui siapa pemasok dan memproduksi rokok tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti rahasia umum, rokok-rokok tanpa pita cukai di Kepri memang sudah menjamur. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak hanya satu merek ini, ada sejumlah merek rokok lain yang beredar bebas di Kepri dan tidak sesuai ketentuan, seperti HD, Rexo, H Mind, Bold Mind, dan Luffman.

Bagaimana Kata Bea Cukai Batam?

Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, M Rizky Baidillah, menyebutkan pihaknya akan terus berupaya memburu pelaku peredaran rokok ilegal di kota industri tersebut.
"Saya minta tolong, jika ada info adanya rokok ilegal tersebut yang menjamur di pasaran. Tolong sampaikan ke kami, akan dilakukan pengawasan melalui unit P2," katanya.
"Pasti kami akan lakukan penindakan, jika ditemukan adanya rokok tanpa pita cukai yang tidak masuk ke kas negara alias pajak," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengungkapkan jika sejauh ini pihaknya telah beberapa kali menangkap peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran.
"Kita sedang menyusun data terakhir yang berhasil kita tegahan. Kita berkomitmen untuk ungkap tuntas operasi peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Dari catatan kepripedia pada bulan Agustus hingga September 2021 petugas Bea Cukai telah 2 kali mengekspose keberhasilan menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Diketahui, pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019 lalu.
Bahkan, saat itu Pemerintah memberi keluasan kepada pabrik dan distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga tanggal 29 Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT