news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RS dan Faskes yang Patok Biaya Rapid Test Melebihi Batas, Akan Disanksi

Konten Media Partner
9 Juli 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana, menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) di Kepri agar mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenkes RI terkait batas tertinggi tarif layanan pemeriksaan rapid test.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah putuskan bahwa pola tarif harus disesuaikan dengan kepmenkes," ujarnya melalui sambungan pesan singkat, Rabu (8/7).
Untuk mempertegas hal tersebut, lanjut Tjetjep, pihaknya akan mengirimkan edaran kepada seluruh RS dan faskes untuk segera memberlakukan tarif tersebut.
Selain itu, ditegaskannya, jika nanti masih ada faskes memasang tarif pemeriksaan rapid test melebihi batas, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya langsung kami buat surat edaran," kata Tjetjep.
"Tentu akan mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya lagi tanpa menjelaskan sanksi yang diberikan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. 
Dalam SE nomor HK.02.02/I/2875/2020 diminta kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kepala Dinkes, Dirut RS, hingga organisasi bidang kesehatan agar menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan menentukan batas maksimal tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Tarif tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri.