Rutan Karimun Usulkan 197 Warga Binaan dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Konten Media Partner
15 Mei 2020 8:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Doddy Naksabani. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Doddy Naksabani. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 197 orang warga binaannya untuk memperoleh pemotongan masa tahanan (Remisi) pada Idul Fitri 1441 H.
ADVERTISEMENT
Remisi tersebut meliputi tiga kategori diantaranya pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari bagi para tahanan muslim yang di nilai layak menerima dan tidak melanggar disiplin.
"Dipastikan mereka yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri ini tidak melanggar kedisiplinan selama berada di Rutan," ujar Kepala Rutan kelas II TBK, Doddy Naksabani, Jumat (15/5).
Untuk besaran remisi yang diterima para narapidana tersebut terdiri dari 15 hari sebanyak 91 orang, 1 bulan sebanyak 99 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang.
"Untuk yang langsung bebas tidak ada, hanya di potong masa tahanan saja," jelasnya.
Mereka, kata Doddy, telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani minimal 6 bulan masa hukuman dan tidak tercatat dalam buku daftar pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kemenkumham," katanya.
Pemberian remisi kepada 197 warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.