RUU Daerah Kepulauan Peluang Pemerataan Pembangunan di Kepri

Tim kepripedia
Semua Tentang Kepulauan Riau - kepripedia.com
Konten dari Pengguna
7 Februari 2019 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim kepripedia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyampaikan pendapat di hadapan DPD RI (Foto: Dok. Humas Pemprov Kepri)
Kepripedia.com, - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mempercepat Rancangan undang-undang (RUU) daerah kepulauan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2)
ADVERTISEMENT
Nurdin Basirun yang juga merupakan Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKPK) menganggap bahwa, pertemuan dengan DPD RI tersebut akan mempercepat penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, karena diyakini akan memperkuat pemerataan pembangunan di daerah kepulauan salah satunya Kepulauan Riau. "Mengingat potensi daerah kepulauan sebagian besar terletak disektor laut, maka produk hukum daerah kepulauan harus kita gesa" ujar Nurdin saat audensi BKPK Provinsi Kepulauan bersama dengan wakil ketua DPD RI. Gubernur ke-3 Provinsi Kepulauan Riau ini menambahkan, RUU tersebut merupakan langkah optimasi kontribusi daerah kepulauan dari segi posisi geopolitik, potensi sumber daya kelautan dan pembangunan kelautan kedepan. Nurdin selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan dalam pertemuan tersebut mengemukakan beberapa kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya bersama para gubernur lain di Jakarta, 8 Desember 2018 lalu. Pertama, Meminta kewenangan daerah Provinsi untuk tetap mengelola SDA di laut 0-12 mil / lebih didalam daerah Provinsi Kepulauan dan 0-12 mil di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari pulau terluar tetap menjadi kewenangan daerah provinsi hal ini dalam rangka memperkuat pengawasan oleh Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Kedua, Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus Kepulauan antar 3-5% dari APBN diluar pagu dana transfer umum yang di prioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara serta keamana di Provinsi berciri Kepulauan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan guna mengejar ketertinggalan dengan Provinsi Daratan lainnya. Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan Provinsi yang berciri Kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah. Sementara itu Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampuno dalam suatu kesempatan mengungkapkan bahwa pemerintah kini sangat memperhatikan daerah kepulauan. Ia juga menerangkan hasil pertemuannya bersama Presiden, RUU daerah kepulauan juga bagian dari prioritas yang harus diselesaikan segera. Termasuk di DPD RI, semua fraksi juga sangat mendukung, dan hingga kini belum ada tanggapan diluar itu "Kita mendorong poros maritim sebagai nawa cita. Periode lalu dari DPD ada UU Kelautan. sekarang, ini yang sampai ke ujung" ungkap Nono. Badan Kerjasama (BKS) Provinsi sendiri terbentuk pada 10 Agustus 2005 di Ambon, Provinsi Maluku dengan mengeluarkan “deklarasi Ambon”. Tergabung delapan daerah yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Sejak dibentuk hingga kini BKS fokus terhadap pengakuan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mana sebagai bagian Intergral NKRI, Daerah Kepulauan perlu perhatian khusus dan kebijakan pusat.
ADVERTISEMENT
---
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK