Sabu 114 Kg Dimusnahkan Para Tersangka dan Polisi di Bintan

Konten Media Partner
18 September 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu 114 Kg Dimusnahkan Para Tersangka dan Polisi di Bintan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga orang tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional dan Nasional ikut melakukan pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Bintan, di Mapolres Bintan, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang yang langsung memimpin agenda pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, secara keseluruhan barang bukti memiliki berat kotor 125.223,33 gram dengan berat bersih 118.521,97 gram.
Namun BB berupa sabu tersebut yang dimusnahkan seberat 114.758 gram. Sedangkan sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
"3.763 gram kita sisihkan untuk persidangan," ucap AKBP Boy Herlambang.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan Mobil Incinerator. Selain pihak kepolisian dan undangan, para tersangka dengan mengenakan baju tahanan pun ikut menyaksikan dan memasukkan sabu kedalam pembakaran.
"Tersangka melakukan pengiriman sabu yang mereka dapat dari luar negeri ke beberapa daerah di Indonesia," ungkap Kapolres Bintan itu.
Diketahui sebelumnya, aksi para tersangka berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu di Dermaga Semelur dan di bilangan Jalan Antasari, Kabupaten Bintan
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam agenda tersebut Ka. Kesbangpol mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Faharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan penasehat hukum para tersangka.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK