Satgas Gabungan Perketat Lalu Lintas Laut Antispasi Corona di Karimun

Konten Media Partner
14 Mei 2020 14:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi di kantor KSOP kelas I TBK terkait keamanan laut di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi di kantor KSOP kelas I TBK terkait keamanan laut di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satgas Gabungan di Karimun, Kepulauan Riau bersinergi melakukan penguatan dan pengawasan terhadap pembatasan perjalanan orang dengan moda transportasi laut dalam upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut, sejalan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.
Dansatgas wilayah laut Kabupaten Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan, Satgas gabungan itu nantinya akan mengawasi lalu lintas penumpang yang turun melalui pelabuhan.
"Jadi masing-masing daerah mengawasi penumpang yang lewat pelabuhan dan Bandara untuk wilayah udara. Untuk penekanan tertentu tidak ada, ini hanya pembagian tugas yang lebih spesifik," ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi di kantor KSOP kelas I TBK, Kamis (14/5).
Secara teknis, penguatan akan dilakukan bagi para penumpang yang hendak bepergian sehingga dinyatakan aman dari indikasi terinfeksi virus Corona, sedikitnya ada sembilan ketentuan yang harus di lalui para calon penumpang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pada saat menuju pelabuhan tujuan itu sudah dinyatakan clear dari pelabuhan asal, jadi seluruh penumpang wajib membawa surat keterangan dari doker berdasarkan rapid tes yang menyatakan nonreaktif baru bisa melakukan perjalanan,"
"Pun demikian juga dari pelabuhan luar juga harus melakukan hal yang sama, " tambahnya.
Berikut 9 ketentuan yang harus di penuhi para calon penumpang :
ADVERTISEMENT