Satlantas Polres Bintan Sasar Kendaraan Roda Dua Berknalpot Berisik

Konten Media Partner
21 Januari 2020 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara dengan kenalpot racing. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara dengan kenalpot racing. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Bintan menggelar operasi kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dan empat di Simpang Lobam dan Pos Lantas Bundaran Batu 16 Toapaya, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam razia tersebut, petugas polisi mengincar para pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran berupa tidak melengkapi kelengkapan berkendara dan menggunakan knalpot bersuara bising.
Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan razia ini menyasar kepada pelanggar kasat mata. Maksudnya bagi pengendara maupun pengemudi yang tidak menggunakan helm, spion, lampu utama, tatacara pemuatan dan yang menggunakan knalpot berisik (racing).
“Ada 3 pengendara dan pengemudi yang kita tilang. Selebihnya kita berikan teguran,” ujar Rendi.
Penindakan bagi pelanggar (Dakgar) dengan ditilang bertujuan untuk memberikan efek jera. Khususnya bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Karena mengusik dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Ada satu pelanggar yang kita tilang karena gunakan knalpot brong. Dia ditilang di Pos Bundaran Batu 16 Toapaya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, kata Rendi, akan dilakukan kegiatan yang sama dibeberapa titik. Baik di wilayah Tengah maupun Timur Kabupaten Bintan.
“Kita berharap masyarakat selalu tertib berlalulintas yaitu tertib untuk diri sendiri. Jika tidak tertib akan mengganggu atau merugikan orang lain. Terus sadarilah kita ini berpotensi terkuka ketika berkendara maka selalu hati-hati dan waspadalah,” ucapnya.