Satpam Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Batam, Barang Bukti Sekarung Ekstasi

Konten Media Partner
4 Oktober 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir pil ekstasi saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (4/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kurir pil ekstasi saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (4/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus seorang kurir narkoba bernama Anto (47). Ia ditangkap di area parkir Hotel Pasifik, Batu Ampar Batam, Senin (19/9) lalu, seusai menjemput puluhan pil ekstasi di kota Batam.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, bawah aksi terbilang nekat sang pelaku itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
"Jadi untuk modus pelaku ini sudah empat kali untuk menjemput dan mengantar pil ekstasi. Terakhir kali penjemputan sebelum ditangkap polisi, pelaku menjemput 30 ribu butir pada pada Agustus 2022," ujar Kombes Nugroho dalam keteranganya, di Mapolresta Barelang, Selasa (4/10).
Menurutnya, pelaku bertugas menjemput dan mengambil kiriman bungkusan ekstasi dari Johor Malaysia. Barang itu diangkut oleh tekong dan diletakkan di tepi pantai.
Kemudian pelaku mengambil dan mengantar barang itu ke sebuah tempat hiburan. Barang tersebut akan dropping di sebuah parkiran FI Club. Namun, pelaku tidak mengetahui siapa yang akan mengambil barang itu.
ADVERTISEMENT
"Namun setelah tersangka mengambil barang haram tersebut. Kita langsung menyergap di pinggir pantai tersebut," kata dia.
Polisi menyita barang bukti di antaranya satu karung tepung yang dikemas dengan plastik warna putih berisi 10 paket dengan rincian 49.143 butir pil ekstasi berlogo 'Ferrari' seberat 7.338,57 gram.
Lalu 6 pelet plastik berisi 29.267 butir pil narkotika ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci” berat netto 10.931,70 gram.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berprofesi sebagai satpam ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 75 juta, namun yang baru ia mendapat Rp 25 juta, sisanya akan dibayar setelah berhasil mengantar barang.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Sementara itu, tekong speedboat yang men-drop barang itu ke bibir pantai tak berhasil ditemukan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ia mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ini dapat menyelamatkan 100 jiwa terhindar dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.