Satpol Air Polres Karimun Tangkap 10 Ton Kayu Ilegal Asal Meranti

Konten Media Partner
19 Mei 2020 14:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal yang membawa kayu yang diamankan Satpol Air Polres Karimun. Foto: Khairus S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang membawa kayu yang diamankan Satpol Air Polres Karimun. Foto: Khairus S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Karimun menggagalkan penyeludupan 10 ton kayu ilegal di Perairan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/5) pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kayu jenis Meranti olahan dengan tebal 8 inci tersebut diduga berasal dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir mengatakan, kayu tanpa dokumen itu ditarik menggunakan kapal pompong tanpa nama hingga ke Pantai Layang Sawang, Kundur Barat, Karimun.
"Kayu tersebut dibawa menuju ke Pantai sawang Karimun dengan cara dirakit didalam air lalu kayu ditarik dengan menggunakan kapal pompong," ujar Iptu Binsar, Selasa (19/5).
Kapal KP XXX-1 33-2001 milik Polairud Polres Karimun kemudian merapat ke arah pantai dan tidak mendapati Kapal pompong yang digunakan untuk menarik kayu ilegal tersebut.
"Hanya menemukan satu orang saksi atas nama Sukemi yang akan bekerja untuk mengangkut Kayu hutan hasil olahan itu dari pantai menuju ke darat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil keterangan yang diperoleh, kayu tersebut merupakan pesan seorang warga Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, berinsial AT.
"Menurut keterangan kayu tersebut pesanan saudara AT, yang di antar oleh Saudara JAS menggunakan pompong tanpa nama," ungkapnya.
Polisi selanjutnya membawa saksi beserta barang bukti berupa 10 ton kayu dan 1 unit kapal motor jenis pompong GT 3 untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.