Satpol PP Data Kios di Simpang Barelang Batam

Konten Media Partner
28 Januari 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP saat mendata Kios. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP saat mendata Kios. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, mendata kios sepanjang SPBU Tembesi hingga ke simpang Barelang, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Pendataan dilakukam karena adanya proses pelebaran jalan di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Seksi Penertiban pada Satpol PP Kota Batam, Anuel Riyadi, mengatakan, pihaknya melakukan pendataan kios pedagang mulai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembesi sampai depan Brimob Polda Kepri, di Jalan Trans Barelang.
"Pendataan dilakukan menyusul rencana pemerintah Batam, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam yang akan melakukan pelebaran jalan di Simpang Barelang 2020 ini," kata dia.
Sebelumnya pihaknya juga telah mendata 69 lebih kios. Namun, seiring berjalannya waktu kios tersebut malah bertambah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim menuturkan rencana penertiban kios di kawasan tersebut di karenakan bangunan kios itu berada di pinggir jalan yang sempit dan kerap macet.
ADVERTISEMENT
“Kemacetan di Simpang Barelang juga dikarenakan kendaraan yang hendak ke Barelang harus mengikuti rambu-rambu lalu lintas,” kata Salim saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).