Satpol PP Karimun Diprotes Pedagang karena Sita Kursi saat Penertiban

Konten Media Partner
20 Mei 2020 17:50 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pedagang mengahadap Satpol PP Karimun memprotes adanya penyitaan kursi saat penertiban Selasa (19/5). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pedagang mengahadap Satpol PP Karimun memprotes adanya penyitaan kursi saat penertiban Selasa (19/5). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diprotes pedagang karena melakukan penyitaan terhadap kursi pedagang malam saat menggelar operasi penertiban, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
Para pedagang menilai tindakan tersebut tidak memperhatikan nasib para pedagang di tengah masa pandemi COVID-19.
Kuasa hukum pedagang Edwar Kelvin Rambe mengatakan, di dalam surat edaran Bupati Karimun Satpol PP memang memiliki hak untuk melakukan penertiban pada kebijakan mengatasi penyebaran wabah Corona, namun tidak dengan berupa tindakan.
"Edaran itu tidak ada bisa menerapkan sanksi apa pun, itu hanya bersifat nota kedinasan sebagai acuan atau himbauan, tapi kenapa ini sekarang ada sampai melakukan tindakan.
Perbup, Perda tidak ada, PSBB tidak, Lockdown tidak, jadi kita sekarang ini digelisahkan oleh aturan yang tidak jelas. Bersifat karet,"ujar Kelvin kepada wartawan usai mendampingi pedagang di kantor Satpol PP Karimun, Rabu (20/5) sore.
Kelvin menyayangkan, tindakan pemerintah yang mengangkut seluruh kursi para pedagang di saat mencari nafkah jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
ADVERTISEMENT
"Katanya akan dikembalikan tanggal 27. Saya hanya tidak habis pikir kenapa pemerintah melakukan eksekusi ini 4 atau 3 hari jelang lebaran, ini kan sungguh mengenaskan ini,"katanya.
Dia berpandangan, seharusnya petugas baru dapat melakukan tindakan jika telah dilengkapi dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
"Surat itu adalah dasarnya surat edaran, terus ada rapat gugus itu tidak bisa menjadi acuan untuk melakukan penindakan sebenarnya. Kecuali Perda sama Perbup, karena itu merupakan Hirarki dari perundang-undangan. Contoh himbauan menggunakan masker, membuang sampah, tapi tidak ada paksaan atau norma sanksi disitu,"jelasnya.
Kelvin menegaskan, para pedagang akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi atau semacamnya.
"Kita nanti rencana melayangkan gugatan nanti, kita tuntut ganti rugi atau semacamnya lah kita tunggu aja nanti di Pengadilan,"tutupnya.
Kelvin, salah satu pedagang yang memprotes Satpol PP melakukan penyitaan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT