Satres Narkoba Polresta Barelang Rebus 4,3 Kg Sabu

Konten Media Partner
27 November 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemusnahan barang butki sabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemusnahan barang butki sabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan sebanyak 4.357,8 gram sabu dengan cara direbus mengunakan air mendidih di halaman Satnarkoba Polresta Barelang, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
Dalam pemusnahan itu enam tersangka turut dihadirkan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan operasi pekat seligi 2020 yang menyita barang bukti dari tangan tersangka beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, bahwa dalam operasi pekat seligi sejak bulan September tersebut enam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
"Adapun enam tersangka itu berinisial SB, LE, MR, MA, FK dan AB, mereka ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Batam," katanya melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu .
Barang bukti ini, lanjutnya, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan nanti. Dengan keberhasilan ini. Menurutnya, telah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa yang terhindar dari bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT
"Saya mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika oleh Satnarkoba, keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi jika ada peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Jadi saya imbau masyarakat untuk dapat bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan antara lain perwakilan Kajari Batam Herlambang perwakilan Ditpolairud Polda Kepri AKP Suwitnyo dan Bea Cukai, POM Batam serta kuasa hukum tersangka.