Satres Narkoba Polresta Barelang, Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Konten Media Partner
13 Juni 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka bersama barang bukti.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka bersama barang bukti.
ADVERTISEMENT
Unit dua Subnit 4 Satnarkoba Polresta Barelang membekuk tiga orang diduga jaringan narkoba lintas Provinsi, di Tambilahan, Kabupaten Inhil, Riau dengan barang bukti 7,79 kg narkoba beberapa yang waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyatakan, pengungkapan sindikat narkoba lintas provinsi itu berawal dari seorang pria bernama Elvin (25) yang diamankan disalah satu Hotel di Jodoh, kamar 202, Batu Ampar, Batam, Rabu (10/6) sekira pukul 22.30 Wib.
“Dari tersangka Elvin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram. Elvin mengaku ia memperoleh sabu-sabu itu dari rekannya Muhammad Raffi (28),” kata Abdul Rahman pada kepripedia, Sabtu (13/6) siang.
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada M di kos-kosan kamar no 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabun 110,32 gram," ucapnya.
Polisi terus mendalami darimana asal barang haram tersebut diperoleh, dari pengakuan pelaku diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tambilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau.
ADVERTISEMENT
"Satnarkoba yang dipimpin saya langsung berangkat ke tembilahan pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 03.00 WIB dan mengamankan Hamidi. Dari tangan pelaku terdapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram 7.6 kg yang ditanam didalam tanah disekitar rumahnya," jelas Abdul.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Satnarkoba Polresta Barelang untuk mempertanggung jawab perbuatannya dan masih dilakukan pengembangan.