Sekda Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pendapat Fraksi Ranperda RZWP3K

Konten Media Partner
19 Februari 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Paripurna DPRD Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Paripurna DPRD Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).
ADVERTISEMENT
Penyampaian jawaban tersebut dilaksanakan melalui Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (19/2/2020).
Sekda mengakui bahwa Pemprov Kepri memiliki pemikiran yang sama dengan DPRD dalam membangun daerah pesisir. Dimana, wilayah Kepri terdiri dari 98 persen wilayah laut dan memiliki lebih dari 2 ribu pulau.
Maka dari itu, perda RZWP3K memang sudah seharusnya dilanjutkan kembali dibahas dan diselesaikan guna mengakomodir tata ruang atau zonasi di wilayah perairan.
"Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi solusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di bidang kelautan, mulai dari retribusi, izin lokasi, pemanfaatan ruang laut dan lainnya," ucapnya dihadapan anggota DPRD Kepri yang hadir.
Arif mengutarakan, penyusunan Ranperda RZWP3K ini tentu saja berpedoman dengan norma-norma yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tujuan dibentuknya juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan semangat untuk membangun sarana dan prasarana yang mumpuni. Sehingga, dapat memberikan keadilan sosial bagi masyarakat Kepri, khususnya pesisir.
"Memberikan keberpihakan kepada masyarakat pesisir dengan ruang laut hingga 12 mil dari bibir pantai. Sehingga memberikan keleluasan bagi masyarakat pesisir ," kata Arif.
Disamping itu, Sekda menuturkan, manfaat dari Perda RZWP3K dapat menyumbang untuk potensi PAD. Dengan memanfaatkan retribusi pemanfaatan ruang laut, seperti labuh jangkar, reklamasi, pariwisata, dan potensi PAD lainnya.