Selama 2020, Sebanyak 98 WNA di Deportasi dari Batam

Konten Media Partner
3 Desember 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam memberikan pemaparan kepada wartawan, Rabu (2/12). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam memberikan pemaparan kepada wartawan, Rabu (2/12). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar deportasi sejak bulan Januari 2020 sebanyak 98 orang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala bidang intelijen dan penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang, Rabu (2/12).
"Yang dipulangkan ke negaranya WNA 98 orang atau yang disebut dideportasi," kata Bidpray.
Dia mengatakan, WNA yang tercatat itu sebagian ada yang limpahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Barelang terkait kasus tindak pidana yang sudah berakhir masa ke pidananya.
Saat ini, WNA juga masih menunggu untuk dideportasi ke negara asalnya ada sebanyak 7 orang di Batam, yakni 5 warga Banglades, 1 warga Nigeria dan 1 warga Malaysia.
Warga Banglades dan Malaysia itu dideportasi dikarenakan sudah melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
Sementara WNA Nigeria itu adalah limpahan dari Lapas Barelang terkait tindak pidana penipuan dan masa tahanannya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
“Kita tunggu konfirmasi kepada kedutaannya untuk di kembalikan,” sebut dia.
Dia menambahkan saat ini WNA yang memegang izin tinggal di Kota Batam berjumlah 4.564 orang terdiri dari berbagai macam negara.