Selundupan 18 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan BC Kepri di Perairan Natuna

Konten Media Partner
3 November 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pengangkut pasir ilegal yang diamankan DJBC Khusus Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pengangkut pasir ilegal yang diamankan DJBC Khusus Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim patroli Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 18 ton tujuan Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru, Natuna, Sabtu (31/10).
ADVERTISEMENT
Penindakan dilakukan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/Km. Harapan Baru-5 saat petugas patroli DJBC Kepri melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
"Diperkirakan sebanyak 18 ton pasir timah dengan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas patroli BC 60001, kapal yang diawaki 4 orang tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi terkait pemuatan pasir timah dari instansi terkait.
"Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal bahwa kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," kata dia.
Agus menjelaskan, pasir timah merupakan komoditas yang termasuk barang larangan untuk dilakukan ekspor. Sehingga, penegakan hukum terhadap aktivitas selundupan tersebut secara masif dilakukan oleh Bea Cukai Kepri.
"Pertimbangannya bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan atas kegiatan yang di tegah ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kapal tersebut diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dan melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tambah Agus.
Saat ini, kapal dan muatan beserta ABK telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.