Selundupan Emas Bermodus Paket Kiriman Digagalkan Bea Cukai Batam

Konten Media Partner
16 September 2021 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paket kiriman berisikan emas selundupan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Paket kiriman berisikan emas selundupan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, merilis hasil kinerja penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus 2021. Tercatat, pihaknya menindak sebanyak 347 kasus dengan total nilai materil mencapai Rp 66,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Salah satu penindakan yang menyita perhatian adalah penyelundupan 136,22 gram emas. Seluruh emas tersebut tidak terdata sesuai dengan barang kiriman.
"Jadi hasil penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam tiga paket yang diberitahukan lampu dan satu paket yang beritahukan aksesori emas," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (16/9).
Menurutnya, aksi ini dilakukan dengan modus paket kiriman. Sebelumnya paket kiriman tersebut terdata sebagai barang elektronik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ratusan gram emas yang akan dikirim ke sejumlah daerah tanpa melalui proses pembayaran pajak.
"Setelah melakukan pengecekan, ternyata yang dikirim bukan aksesiori saja. Tapi kita bongkar ditemukanlah emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp 117,19 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Emas yang dikirim tersebut tanpa membayar pajak," tambah dia.
Barang emas tersebut sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.
Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.
“Barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” tutup Undani.