Sembunyikan Sabu di Anus, Seorang Penumpang di Bandara Hang Nadim Ditangkap

Konten Media Partner
17 Agustus 2021 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, mengamankan seorang calon penumpang yang kedepatan membawa narkotika jenis sabu saat akan terbang menuju Lombok, NTB. Sabu eberat 203,6 gram tersebut disembunyikan pelaku di dalam anusnya.
ADVERTISEMENT
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 203,6 gram," ungkap Kepala Bidang BKLI, M Rizki Baidillah, Senin (16/8).
Pelaku yang merupakan seorang pria itu, tampak bingung dan gelisah saat petugas memintanya untuk melalui pemeriksaan X-Ray.
"Jadi pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati X-Ray di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan medis (rotgen) pada bagian tubuh pelaku di rumah sakit Awal Bros Batam dan ditemukan narkotika yang tersimpan di dalam anus pelaku.
"Kita lakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan red) positif konsumsi sabu,” bebernya.
ADVERTISEMENT
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang dengan berat 203,6 gram sabu," tambah dia.
Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.