Seminggu Bebas Asimilasi Corona, Pria di Tanjungpinang Ditangkap karena Mencuri

Konten Media Partner
21 April 2020 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang. Foto: Dok Polres Tanjungpinang
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang. Foto: Dok Polres Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Lebih kurang seminggu lamanya, seorang pemuda di Tanjungpinang berinisial AN (23) bebas dari penjara melalui asimilasi dan integrasi COVID-19, ia kembali diringkus polisi.
ADVERTISEMENT
AN diketahui bebas melalui asimilasi COVID-19 pada 11 April 2020 lalu, dua hari berselang, tepatnya Senin (13/4) ia kembali melakukan tindak pidana pencurian.
"AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik warga bernama Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Pencurian terjadi pada hari Senin (13/4)," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Dijelaskannya, saat pemilik bernama Wiyarto pergi ke rumah rekannya di Jl. Peralatan, Tanjungpinang dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah.
Setibanya di lokasi, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah tempatnya melakukan pengerjaan cat. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian," terang AKP Firuddin.
Setelah dilakukan penelusuran dan diketahui rekam jejaknya, pada hari Senin (20/4) diketahui AN berada di Jl Gatot Subroto KM 5 Tanjungpinang.
Tim pun langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur itupun menyebutkan sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik.
"Senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksinya." tutup AKP Firuddin.
ADVERTISEMENT
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!